Mas mbak wp tanya bendahara pemerintah langganan speedy telkom apakah harus memungut pph/ppn? Apakah speedy telkom masuk kedalam pengertian jasa telekomunikasi sesuai pmk 231 ini bukan ya mas mba? Terimakasih
<WRAP> di pmk 231 memang tidak dijelaskan secara spesifik jasa telekomunikasi yang di maksud adalah transaksi apa saja, tapi di penegasan ini dikatakan bahwa jasa telekomunikasi terdiri dari telepon, faksimili, internet ( http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id