Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas mbak wp tanya bendahara pemerintah langganan speedy telkom apakah harus memungut pph/ppn? Apakah speedy telkom masuk kedalam pengertian jasa telekomunikasi sesuai pmk 231 ini bukan ya mas mba? Terimakasih


Jawaban

<WRAP> di pmk 231 memang tidak dijelaskan secara spesifik jasa telekomunikasi yang di maksud adalah transaksi apa saja, tapi di penegasan ini dikatakan bahwa jasa telekomunikasi terdiri dari telepon, faksimili, internet ( http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P F P V M
W B L J V