siang mba/mas izin bertanya, apakah denda bea masuk boleh dibiayakan/dibebankan ya ?
sepanjang masuk klausul pasal 6 uu pph dan bukan termasuk dalam pasal 9 uu pph, maka bisa dibiayakan. utk denda dijelaskan di pasal 9nya tapi itu untuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan. kalau denda yg ini kan berkenaan dengan peraturan bea cukai yaa, jadi seharusnya bisa sih
YAUMIL CITRA DEVI