Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

siang mba/mas izin bertanya, apakah denda bea masuk boleh dibiayakan/dibebankan ya ?


Jawaban

sepanjang masuk klausul pasal 6 uu pph dan bukan termasuk dalam pasal 9 uu pph, maka bisa dibiayakan. utk denda dijelaskan di pasal 9nya tapi itu untuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan. kalau denda yg ini kan berkenaan dengan peraturan bea cukai yaa, jadi seharusnya bisa sih

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L M B C C
K V R U I