pemungut pph 22 atas pembelian batubara
pmk 34/2017 Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan. Untuk detailnya, silakan Kakak cek di PMK-34/PMK.010/2017.
ANGGEL LIZA KUSMIA