Kalo dalam PER-24 seharusnya dia mengajukan permohonan terlebih dahulu jika menggunakan pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan mata uang Rupiah, tapi disini LK auditednya menggunakan 2 bahasa, kalau begini bagaimana? acuan untuk surat permohonan PER 24 itu atas LK untuk tujuan perpajakan atau apa ya?
PER-24/PJ/2020 itu membahas penyelenggaraan pembukuan, salah satunya pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah bagi Wajib Pajak. Pasal 2 ayat 4 huruf a menyebutkan Pemberitahuan bahasa inggris dan mata uang rupiah disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris. Aturannya kan menyebutkan penyelenggaraan pembukuan. Definisi pembukuan silakan mengacu UU KUP.
YUSUF EFFENDY