Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika perusahaan saya mau investasi atau beli emas batangan antam apakah benar kami akan dipotong pph 22 0.45%? kemudian jika emas tersebut kami jual kembali apakah kami juga harus memotong pph 22 nya? tarifnya brp persen?.


Jawaban

dijelaskan sesuai PMK 34/ 2017

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y T E S​ M
U X V H X