Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

tarif pph badan berubah jadi 22%, untuk perusahaan yang dapat fasilitas 31E apakah tarifnya jadi 50% x 22%? atau bagaimana?


Jawaban

kalau WP Badan maka tarifnya pakai Perppu 1 2020 pasal 5, apabila omzetnya sampai 50M tetap dapat fasilitas 31E juga , pengurangan tarif

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N R H᠎ Y Q
X R F W Z