tarif pph badan berubah jadi 22%, untuk perusahaan yang dapat fasilitas 31E apakah tarifnya jadi 50% x 22%? atau bagaimana?
kalau WP Badan maka tarifnya pakai Perppu 1 2020 pasal 5, apabila omzetnya sampai 50M tetap dapat fasilitas 31E juga , pengurangan tarif
HERO NOVRISEL DJINARWAN