kalau penjualnya ga petani, tapi jual hasil impor bagaimana ya?
normatif aja ya , sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017 : Yg jadi pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. sama Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-34/PMK.010/2017, Dikecualikan dari pemungutan PPh 22 : pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pe
HERO NOVRISEL DJINARWAN