Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau penjualnya ga petani, tapi jual hasil impor bagaimana ya?


Jawaban

normatif aja ya , sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017 : Yg jadi pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. sama Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-34/PMK.010/2017, Dikecualikan dari pemungutan PPh 22 : pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pe

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E D X Z H
X W W N B