Hai saya mau bertanya, kalau statusnya untuk PPN masa Januari 2021, terdapat Lebih Bayar. Lalu lampiran saat pelaporan ini kami upload dengan apa ya?
untuk lampiran pelaporan spt sesuaikan saja sama yang ada di lampiran PER-02/PJ/2019, jika memang tidak ada ya tidak perlu melampirkan apa2.
FERY DWI FEBRIANTO