WP baru kmrn minta SKB PPh 22 dr insentif covid yg diperpanjang. Untuk PPh 22 masa Januari 2021 yg terlanjur disetor sebelum dapat SKB gimana ya Mas/Mbak? Kalau di PMK 9 kan berlaku sejak tanggal SKB, sedangkan kmrn baru bisa mengajukan.
jelasin pasal 10 ayat 8, Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan. Karena emg baru bisa diajukan DJP Online kemarin otomatis masa Januari 2021 nya kan belum ada SKB, bisa penegasan KPP aja gmn
HERO NOVRISEL DJINARWAN