Jika ada kesalahan dalam penulisan angka dalam SPT tahun lalu, apakah untuk perbaikannya bisa dikirim bersamaan dengan SPT Tahun ini? (SPT yang mengalami penulisan angka masih belum EFIN) Tanda terimanya cukup 1 atau lebih baik 2?
jika yang dimaksud adalah kesalahan pengisisan SPT nya, sarankan untuk pembetulan SPT, SPT pembetulan bisa dikirimkan kapan pun, tapi jika pembetulan SPT mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka akan muncul potensi sanksi sesuai UU KUP pasal 8 ayat (2) yang tarifnya diubah sesuai UU Ciptaker.
FERY DWI FEBRIANTO