PPh atas penarikan dana pensiun yang tidak disahkan oleh menteri keuangan gimana? klo dia masih bekerja gimana dan klo dia sudah tidak bekerja gimana?
yang diatur di PER-16/2016 dan PP-68/2009 sih klo dari dana pensiun yang disahkan menteri keuangan. klo memang bukan dana pensiun yang tidak disahkan oleh menteri keuangan, berarti tidak memotong PPh Pasal 21 sesuai PER-16/2016 dan PP-68/2009, nantinya masuk sebagai penghasilan di SPT Tahunannya.
MAHDI