Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Terkait pelaporan SPT Tahunan Pribadi. Saya setor PPh 25 bulanan sebesar 167.000, akan tetapi sejak Agustus 2020 saya ikut insentif PPh pasal 25 saat pelaporan di SPT tahunan bagaimana yang untuk hitung pph 25 setor sendirinya? apakah dihitung dari yang saya setor saja?


Jawaban

benar, untuk pengakuan PPh 25 setor sendirinya diisi sesuai yang disetorkan pada tahun kemarin, karena insentif yang diberikan atas angsuran PPh 25 nya adalah pengurangan, bukanlah DTP.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H N M E Q
R᠎ P A E V