saya transaksi dengan WAPU, apakah WAPU wajib memberiksn ssp ke saya? karena WAPU tidak memberikan ssp saya khawatir ada resiko perpajakan di kemudian hari
Kalau PKP melakukan penyerahan ke wapu, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak 02, nah atas penyetoran PPN nya kan dilakukan oleh WAPU, SSP atas penyetoran ini gaada diatur harus diberikan lagi ke lawan transaksi atau nggak. Bisa dikomunikasikan aja dengan pihak pemungut, kalau misalkan PKP mau punya copy bukti pembayaran buat arsipnya
EMITA IKA IMANIAR