Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau tanya, jika karyawan Indonesia berada di luar negeri dari Oct'20 sampai Juni'21 karena alasan kesehatan, tetapi tetap bekerja (remote) dan dibayarkan penghasilannya diindonesia, status pahak dan perhitungan pajaknya seperti apa ya min ?


Jawaban

menurutku dia juga belum memenuhi pengertian SPLN ya ran. Kalau tidak memenuhi kriteria SPLN maka pemotongannya masih kyk spdn, pph pasal 21 biasa

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q E T Q
A B E V U