bacaannya seperti ini RETDATASKFASPPH2105-Saudara sudah pernah mengajukan Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 86 2020). ketika ajukan fasilitas dtp pph pasal 21
Jawaban
ini masih yg pmk 86. Untuk pmk 9 masih nunggu deploy
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.