Saya tinggal di LN sebagai sukarelawan. Nomor NPWP saya 821685328543000. Saya mendapat email harus lapor diri sedangkan saya tidak memiliki efin dan npwp saya di Indonesia. Apakah saya bisa lewat email untuk lapor atau kah saya abaikan saja karena saya pun tidak berpenghasilan?
iya dijelaskan dulu sesuai (Pasal 12 ayat (1) PER-43/PJ/2011), lalu untuk WP tertentu yg dikecualikan dalam pelaporan spt ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 pasal 18
ANGGARA HANOMTAFSIR