Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP PKP menanyakan mengenai bonus yg diterima dan telah dikenai PPh 23 sebesar 15%, atas transaksi terkait perlu di terbitkan faktur pajak ?? bonusnya berupa uang yang sudah masuk rekening


Jawaban

Kalo emang bonusnya dalam bentuk uang, dan sepanjang ngga ada imbal balik bkp/jkp yg didapat sama yg ngasih bonus, artinya kan itu bisa jadi murni penyerahan uang aja, nah uang bukan bkp jadi ngga dibuatkan fp

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F​ Y J V V
W P O V H