Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

setelah PP23 berakhir, apakah kembali ke Angsuran PPH 25? Bagaimana mekanismr perhitungannya?


Jawaban

Iya kembali ke penggunaan tarif umum. Nanti dianggap seperti wp baru untuk hitungan pph 25nya. Untuk gimana pph 25 untuk wp baru cek pmk 215/2018 ya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C C F R D
N N B᠎ B V