setelah PP23 berakhir, apakah kembali ke Angsuran PPH 25? Bagaimana mekanismr perhitungannya?
Iya kembali ke penggunaan tarif umum. Nanti dianggap seperti wp baru untuk hitungan pph 25nya. Untuk gimana pph 25 untuk wp baru cek pmk 215/2018 ya
NEYLA AFIDA