Perusahaan kami menggunakan fasilitas KEP 537 di tahun 2020, yang awal angsurannya sebesar 21 juta menjadi 4 juta. Yang Saya ingin tanyakan, apakah angsuran PPh 25 yang akan dibayarkan di bulan Januari 2021 masih sebesar 4 juta sesuai dengan fasilitas KEP 537 yang kami terima di Tahun 2020?
silahkan sampaikan normatif sesuai ketentuan
DANI ISMOYO