Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah ada ketentuan khusus terkait pembatalan/penggantian faktur pajak gabungan? atau sama saja seperti faktur biasa? terimakasih mas/mb


Jawaban

Untuk aturan atas FP Gabungan hanya diatur di Pasal 6 PMK-151/PMK.03/2013. Nah jika pembatalan/penggantiannya sepanjang tidak bertentangan dengan pasal 6 tersebut boleh dilakukan pembatalan/penggantian dengan mekanisme sama persis seperti FP biasa

DANI ISMOYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Y T N T
Y A G O D