saya ada mau tanya pengenai PPh 23 insentif Lawan transaksi saya ada memberitahukan bahwa mereka sudah memanfaatkan insentif pajak final, untuk itu apakah saya harus melaporkan PPh 23 atas pembayaran jasanya ?
<WRAP> setelah digali transaksinya untuk tahun 2020. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id