Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ada mau tanya pengenai PPh 23 insentif Lawan transaksi saya ada memberitahukan bahwa mereka sudah memanfaatkan insentif pajak final, untuk itu apakah saya harus melaporkan PPh 23 atas pembayaran jasanya ?


Jawaban

<WRAP> setelah digali transaksinya untuk tahun 2020. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q A D​ U W
Y X B D D