Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apabila orang pribadi memiliki penghasilan dari luar negeri, hendak memakai formulir 1770, untuk ph LN nya langsung masuk ke induk dan apabila ada pph dipotong di LN dihitung sesuai perhitungan proporsi PPh 24 lalu dimasukkan ke lampiran II kredit pajak ya Mas/Mbak?


Jawaban

form buat ngitungnya ada di halaman 40 petunjuk pengisian SPT ndra, abis itu baru masukin ke II

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G N E U I
U W D F F