Apabila orang pribadi memiliki penghasilan dari luar negeri, hendak memakai formulir 1770, untuk ph LN nya langsung masuk ke induk dan apabila ada pph dipotong di LN dihitung sesuai perhitungan proporsi PPh 24 lalu dimasukkan ke lampiran II kredit pajak ya Mas/Mbak?
form buat ngitungnya ada di halaman 40 petunjuk pengisian SPT ndra, abis itu baru masukin ke II
RIZKI SAFARI