kapan pemberitahuan norma?
sesuai dgn PER 17/2015 ya di pasal 2, wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Jika disampaikan dalam jangka waktu tsb dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
NATASHA GHITA DESTYVIANI