mekanisme pengajuan insentif pph 21 dtp dan pph 25 di djp online menurut pmk 9 2021 apakah ada perubahan? atau bgmn?
untuk penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif melalui djponline. untuk yang sudah pernah menggunakan insentif pph pasal 21 dan 25 berdasarkan pmk sebelumnya, silahkan mengajukan pemberitahuan kembali sesuai pasal 19 PMK 9/2021. WP dapat memanfaatkan mulai masa januari selama penyampaian pemberitahuan sampai dengan 15 februari (pasal 19 ayat 6).
EVARISTA ANGELINA LINGGA