Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menggunakan insentif PPh 21 DTP sesuai PMK-9/PMK.03/2021. Untuk pengisian NTPN atas cetakan kode billing pada aplikasi e-SPT PPh 21 apakah masih menggunakan format angka 9 diikuti id billing?


Jawaban

Masih, Dwi. Memang SE terkait PMK-9/2021 masih belum terbit, namun sementara ini diinfokan bahwa pengisian NTPN atas cetakan kode billing pada aplikasi e-SPT PPh 21 masih menggunakan format angka 9 diikuti id billing (seperti SE-47/PJ/2020).

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N P I V A
X W Y K C