WP belum menyampaikan laporan nomor faktur yang tidak digunakan. Semisal dia baru mau lapor di februari masih bisa kan?
Coba konfirmasi kpp nya aja, secara ketentuan kan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012
CLAUDYA ROULI GULTOM