Iuran pensiun yang dibayarkan sendiri oleh pegawai (pengurang penghasilan bruto Pegawai Tetap) tidak ada batasan jumlah kan ya mas/mbak? Tetapi yang mempunyai batasan itu biaya pensiun (pengurang penghasilan bruto penerima pensiun berkala) yaitu maksimal 200 ribu sebulan/2,4 jt setahun.
Kalo dari aturan pajak secara spesifik nggak ada, tapi seingetku di aturan dari bpjs TK itu ada persentasenya, berapa kalo ditanggung pemberi kerja dan berapa kalo bayar sendiri sama karyawan ybs. Cek pp 14/1993 dan perubahannya, di tkb juga ada
NEYLA AFIDA