Halo min @kring_pajak sebuah perusahaan Indonesia ingin meminjam dana dari Perusahaan holding nya di LN. Perusahaan LN tsb pemiliki saham mayoritas. Sesuai PP94 th 2010 ayat 12. Apakah boleh agreement loan ini bisa dg bunga 0%?
ya sepanjang memnuhi 4 kriteria di pasal 12 ayat 1, pemegang saham tsb bisa memberi pinjaman tanpa bunga
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN