bagi pkp yg blm berproduksi bisa mengkreditkn atas pm jasa?
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak selain Barang Modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi.
ARINI LUTHFAKA