Perusahaan kami akan melakukan pembayaran subcription/langganan hosting dan domain ke WP Luar negeri. Apakah atas pembayaran ini terutang PPh 26? Mengingat kami BUKAN PKP, apakah kami diwajibkan membayar PPN atas domain/hosting ini?
PPh 26 terutang dan untuk tarifnya menyesuaikan ada DGT atau tidak. Untuk PPN, pemanfaatan JKP dan/atau BKP TB dari luar daerah pabean ini tidak melihat apakah dia PKP atau tidak. Sehingga, kembali ke pengertian pemanfaatan JKP dan BKP TB itu sendiri (di SE 147/2010), bila masuk kedalam pengertian tsb maka tetap terutang PPN.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI