Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Perusahaan kami akan melakukan pembayaran subcription/langganan hosting dan domain ke WP Luar negeri. Apakah atas pembayaran ini terutang PPh 26? Mengingat kami BUKAN PKP, apakah kami diwajibkan membayar PPN atas domain/hosting ini?


Jawaban

PPh 26 terutang dan untuk tarifnya menyesuaikan ada DGT atau tidak. Untuk PPN, pemanfaatan JKP dan/atau BKP TB dari luar daerah pabean ini tidak melihat apakah dia PKP atau tidak. Sehingga, kembali ke pengertian pemanfaatan JKP dan BKP TB itu sendiri (di SE 147/2010), bila masuk kedalam pengertian tsb maka tetap terutang PPN.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A I W M H
X F X K᠎ P