saya ingin menanyakan terkait insentif pajak terbaru menurut PMK 9 tahun 2021, apakah walaupun gaji masa Januari 2021 sudah dibayarkan ke karyawan tanpa DTP, tetap perlu kami lakukan pembetulan untuk perhitungannya?? krn gajinya sudah dibayarkan sebaiknya bagaimana yaa min?
kalo belum lapor, dan memang memenuhi untuk mendapatkan insentif silahkan mengajukan permohonan DTP dan laporkan SPT sesuai dengan kondisi mendapatkan DTP, atas yg sudah di potong terhadap karyawan silakan di kembalikan
RIZKI SAFARI