Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP bertanya apakah pegawai non pns yg bekerja di lembaga pemerintah mendapat insentif pph 21 pmk 9/2021. Apakah baiknya dijawab formatif saja sesuai pasal 2 pmk 9/2021 ya?


Jawaban

dijawab normatif ajaa. Pertama, jelasin dulu pengertian pegawai sesuai pasal 1 PMK-9/2021. Trs baru kasih tau kriteria pegawai yg bisa dapat insentif gimana sesuai pasal 2 PMK-9/2021.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S K U M K