Dalam UU Cipta kerja pasal 4 ayat 1b terkait lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Untuk PMKnya sdh ada atau blm ya?
belum ada PMK yg mengatur kriteria keahlian tertentu terkait pasal 4 ayat (1a) dan (1d) UU Cipta Kerja.
NIKEN PRATIWI