mau tanya, jika sdh diketahui thn 2020, perusahaan dlm keadaan rugi, hanya pelaporan SPT tahunan masih dlm proses. apakah cicilan pph 25 masa januari 2021 bisa ditangguhkan pmbayarannya?
<WRAP> kalau memang ada penurunan kegiatan usaha, bisa mengajukan sesuai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id