SPT Tahun 2018 sedang dalam proses keberatan, SPT tersebut menyatakan rugi, untuk SPT tahun 2020 napakah bisa langsung dilaporkan, atau menunggu hasil SK keberatan, yang mana ada kemungkinan perubahan jumlah kerugian fiskal yang bisa diperhitungkan di SPT tahun 2020.
Tetap melaporkan SPT tahun 2020, berdasarkan penghitungan kompensasi kerugian fiskal tahun pajak sebelumnya, kalau misalkan nanti sudah ada Keputusan keberatan yang menyatakan ruginya berubah maka silahkan melakukan pembetulan SPT dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima surat ketetapan
EMITA IKA IMANIAR