Ada transaksi jasa konstruksi, dibayarkan 4 termin, sesuai ketentuan kan terutang saat dibayarkannya penghasilan, tapi lawan transaksi mau lunasi PPh nya diawal pembayaran.
Sesuai ketentuan tidak ada yang melarang, tapi perlu konfirmasi terlebih dahulu
EMITA IKA IMANIAR