Untuk SKB PPh 22 insentif covid, wp sudah ajukan di ikswp, dan tercetak. Berlaku sampai juni 2021 tapi masih berdasarkan PMK 86. Bagaimana?
Kalau sudah terlanjur tercetak tidak masalah, bias dipakai. Tapi kalua nnati sudah deploy silakan bias cetak lagi agar dasar PMK nya benar
ADI NUGROHO