untuk lampiran huruf F di pmk 187/2015 (pengembalian pph yg tdk terutang) bagian yg dilingkari, definisi “investasi” disitu apakah “investasi di dalam negeri” maksudnya?
terkait dengan investasi ini tidak dijelaskan dalam lampirannya karena terdapat perbedaan di lampiran yg ada di tkb dan juga di lampiran ortax. sehingga untuk lebih pastinya coba confirm ke kpp saja
ARINI LUTHFAKA