pada tahun kemarin itu perusahaan saya pakai PP23 dan pada surat keterangan tsb PP23 nya berakhir 31 Desember 2020. Lalu tadi saya coba untuk mengajukan Pemberitahuan Memilih Berdasarkan ketentuan umum PPh (PP23) di DJP online dan muncul pop up seperti ini: (terlampir) Apakah maksudnya bahwa perusahaan saya masih bias menggunakan PP23 sampai 01 Januari 2022?
Setelah berakhirnya jangka waktu itu, maka WP tidak dapat kembali menggunakan tarif sesuai PP 23 2018. Otomatis WP harus menggunakan tarif umum sesuai UU PPh Terkait pengajuan pemberitahuan berdasarkan ketentuan umum PPh di DJP online, itu untuk WP yang pada dasarnya memilih untuk menggunakan tarif umum alih2 PPh sesuai PP 23 2018 Jadi WP tidak perlu mengajukan melalui DJP online, bisa langsung menghitung angsuran PPh 25 berdasarkan tarif umum.
ANGGARA HANOMTAFSIR