PT terdaftar sejak oktober 2018, dan memiliki Sked PP 23 pada oktober 2019. Apakah masih bisa menggunakan PP 23 tersebut pada tahun 2021 kak?
Secara ketentuan di PP 23 2018, Jangka waktu berlakunya pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final PP 23 TAHUN 2018 terhitung sejak: Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23 TAHUN 2018 (sejak 1 Juli 2018) Maka tahun 2018 sudah dihitung 1 tahun, sehingga untuk tahun 2021 sudah tidak berhak menggunakan PP 23 lagi
DANI ISMOYO