Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Bila WP mau menggunakan insentif PPh 21 masa januari tp sudah terlanjur bayar PPh 21 tanpa DTP itu gmn ya?


Jawaban

Digali dulu SPT-nya udah dilapor/belum. Kalo belum, SSP-nya masih bisa di-Pbk. WP-nya bisa buat kode billing yang baru sesuai PMK-9/2021.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R M B O D
L N F O Q