Jasa fotografi dikenai pph apa? transaksinya antara PT dengan PT dan wp yang menyerahkan tidak menggunakan pp 23/2018
Dijawab secara normatif sesuai PMK-141/2015. Jika jenis jasa tidak ada di dalam PMK berarti tidak ada pemotongan PPh 23
FITRI SETYANING PRATIWI