bedanya sewa kendaraan dan jasa angkutan apa ya? Apakah perlakuan PPN nya beda? Karena kendaraan truk plat kuning.
untuk aturan yang menjelaskan detail pengertiannya tidak ada. kembali ke pengertian umum. perlakukan ppn nya beda. jika penyerahan bkp/jkp dilakukan oleh pkp maka terutang ppn. tetapi jika yang diserahkan adalah non jkp, misalnya jasa angkutan umum. jika masuk kategori ini maka atas penyerahannya tidak terutang ppn. aturan mengenai Jasa Angkutan Umum di darat dan jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai ppn ada di pmk no. 80/PMK.03/2012
FIDHIA RETNO SAFITRI