Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pada spt sebelumnya saya tdk berpenghasilan dan melampirkan suket tidak berpenghasilan. Namun per okt 2020 saya menikah, dan mendapatkan uang dari suami. Itu bgmn pelaporannya ya? Hingga skrg sy blm urus pindah domisili & blm pny kk baru, shg blm digabung npwpnya


Jawaban

WP Wanita Kawin yang masih memiliki NPWP sendiri. Dengan kondisi NPWP istri belum dihapus sehingga belum bergabung dengan NPWP suami. ini dianggap MT dan istri tetap melaporkan SPT Tahunannya terpisah dari suami. Terkait pengakuan uang yang diterima istri dari suami: Bukan merupakan objek pajak penghasilan, juga bukan tergolong hibah, karena hibah antara suami-istri tidak dapat dilakukan. Karena S/I adalah satu kesatuan ekonomis, sehingga apabila suami memberikan uang ke istri itu bukan merup

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U O C D V
Y D X E P