tahun ini merupakan tahun terakhir untuk perusahaan bayar pph final, apakah yg harus dilakukan ya? apakah tetap melakukan pembayaran pph final atau lgsg pindah ke pph ps 25? atau bagaimana?
mulai Jan 2021 sudah langsung pakai tarif umum, tidak lagi bisa menggunakan tarif final PP 23/2018. Kemudian, ketentuan Pembayaran PPh pasal 25 bagi WP PP 23/2018 yang baru mulai pakai tarif umum di 2021: untuk tahun pajak pertama mulai menggunakan tarif umum, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak Baru, yaitu nihil.
ANGGEL LIZA KUSMIA