#Q14: Twitter Izin tanya mas/mbak, kalau WP seharusnya bisa pakai insentif pajak pmk 86 tapi dulu tidak cetak SKet dan tidak lapor realisasi apa sekarang bisa pakai insentif pajak pmk 9/2021?
#14A bisa aja ga ada yang melarang, sepanjang untuk masa insentif sesuai pmk-9 ini (jan-jun 2021) ybs lapor realisasi dan tidak melewati batas waktu. Sila cek Pasal 5 dan Pasal 6
NANANG KURNIAWAN