#8Q Untuk pemberitahuan PPh 21 DTP PMK 9 harus pemberitahuan lagi. tapi belum deploy PMK 9/2021 di djponline, jadi kalau pemberitahuannya harus menunggu dulu apakah tetap dapat memanfaatkan dulu? atau tetap pemberitahuan dulu dengan deploy yang masih PMK-86?
Pemberi Kerja atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sejak Masa Pajak Januari 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Februari 2021. pasal 19 ayat 6 jadi ditunggu aja, diusahakan sebelu
NANANG KURNIAWAN