Perusahaan A B melakukan kerjasama sewa gedung, si b yang nyewa, si A pemilik gedung. si B otomatis bayar sewanya ke si A dan B potong PPh final atas sewa. Tapi sebenarnya yang menggunakan gedung itu adalah si perusahaan C (transaksi antara B dan C saja). perusahaan B menagih atau menerbitkan debit note keterangannya atas reimbursment kepada perusahaan C atas gedung yang di pakai, Apakah perusahaan C ini harus motong pph atas sewa ke perusahan B juga?
pastikan bentuk transaksi antara B-C. selama itu transaksi sewa, maka timbul objek pph final pasal 4 ayat 2.
EVARISTA ANGELINA LINGGA