Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau mau pembetulan SPT PPh 23 tapi SPT yg dibetulkan belum memakai ebupot, pembetulannya pakai ebupot atau masih bisa pakai cara lama? lapor ke KPP manual?


Jawaban

kalau SPT normalnya belum wajib pakai e-bupot, pembetulannya pakai e-SPT dan dilaporkan via ASP atau langsung ke KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F C I L
K​ D X F N