kalau mau pembetulan SPT PPh 23 tapi SPT yg dibetulkan belum memakai ebupot, pembetulannya pakai ebupot atau masih bisa pakai cara lama? lapor ke KPP manual?
kalau SPT normalnya belum wajib pakai e-bupot, pembetulannya pakai e-SPT dan dilaporkan via ASP atau langsung ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI