ring_pajak Selamat pagi kak, mohon informasi terkait dengan penambahan materai pada cek bilyet dan giro. saya baru tau kalau kekurangannya ditera memakai mesin tera atau menambah dengan SSP dan minta stempel lunas ke KPP. ttapi ada yg terlanjur menempel materai 6000 di cek tersebut. apakah boleh atau bagaimana ya ? mohon informasinya
secara ketentuan cara pelunasannya seperti yg telah diatur di per 1/2021 tersebut. Iya benar tidak bisa melunasi dengan menempel meterai 6000
ANGGA JALUTAMA